Indonesia Perpendek Karantina Kedatangan Asing menjadi 7-10 Hari
1 min read
Directoresdecasting.data, Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memangkas masa karantina wajib bagi kedatangan internasional dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari.
“Sudah diputuskan sebelumnya karantina 14 hari menjadi 10 hari dan karantina 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin. , 3 Januari
Aturan karantina 10-14 hari sebelumnya tertuang dalam Keputusan Kepala Gugus Tugas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tempat Masuk, Balai Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI yang bepergian ke luar negeri.
Kebijakan tersebut awalnya ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022, karena kekhawatiran akan maraknya varian Omicron di negara tersebut.
Karantina wajib 14 hari berlaku untuk pelancong internasional dari negara-negara dengan kasus Omicron yang dikonfirmasi dan secara geografis dekat dengan negara yang melaporkan varian tersebut.
Hingga saat ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan bahwa Indonesia telah mendeteksi 152 kasus Omikron COVID-19. Dari jumlah tersebut, enam kasus merupakan penularan lokal.
Baca: Jokowi Tegas Tolak Dispensasi Karantina Bagi Wisatawan Mancanegara
DEWI NURITA