Kejagung Deteksi Barang Impor Berlabel Lokal di Pasar
1 min read
Directoresdecasting.information, Jakarta – Kejaksaan Agung menemukan sebaran impor produk yang menggunakan label atau merek dalam negeri di sejumlah pusat perbelanjaan.
“Kami menemukan beberapa komoditas yang diimpor tetapi menggunakan label atau merek dalam negeri, antara lain alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, serta garam dan barang lainnya,” kata Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung, Agung. Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin, 28 Maret.
Pendistribusian produk tersebut, menurutnya, dapat menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak mampu bersaing dengan barang impor yang berlabel produk lokal.
“Jadi produk lokal tidak bisa dijual di pasar dalam negeri. Hal ini dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi, terutama di masa pandemi COVID-19,” tambah Ketut.
Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran information yang diperintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Satuan Reserse. Penelusuran information bertujuan untuk mengetahui barang luar negeri mana saja yang dijual di dalam negeri dengan menggunakan label atau merek produk dalam negeri.
“Ini untuk melindungi produk lokal,” kata Ketut Sumedana.
Tim kejaksaan yang dibentuk pada Jumat, 25 Maret lalu, kemudian melancarkan kegiatan pencarian information di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Membaca: Jokowi Kesal dengan Maraknya Produk Impor yang Dicap Lokal di E-commerce
ANTARA