Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang KPK
1 min read
Directoresdecasting.information, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang setelah penyidik menemukan petunjuk kuat yang menunjukkan Rahmat telah menghabiskan dan menyembunyikan kekayaannya yang diperolehnya dari dugaan korupsi.
Effendi sebelumnya didakwa atas dugaan suap dan gratifikasi sebagai pejabat negara terkait pengadaan tanah.
“Penyidik menemukan kegiatan kriminal lain yang dilakukan oleh tersangka [Rahmat Effendi] yang membuka penyelidikan baru terhadapnya dengan tuduhan pencucian uang, ”kata Ali Fikri, juru bicara KPK, 4 April.
Organisasi anti-korupsi akan mengumpulkan bukti dan memanggil saksi.
KPK juga menetapkan 8 tersangka lain dalam kasus Effendi sebelumnya yang terlibat menerima suap Rp7,1 miliar sebagai walikota.
Membaca: KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirjen Kementerian Ardian Noervianto
M ROSSENO AJI