Pelecehan Seksual Non-Fisik Dapat Dihukum Berdasarkan RUU Kekerasan Seksual
1 min read
Directoresdecasting.data, Jakarta – Perbuatan pelecehan seksual non fisik secara resmi diakui sebagai kejahatan yang diawasi oleh RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual atau RUU TPKS, yang baru-baru ini disahkan oleh legislator di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, 13 April 2022 .
Berdasarkan salinan rancangan undang-undang yang diperoleh Temposalah satu pasal dalam RUU tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan seksual non fisik diancam dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Menurut rancangan undang-undang tersebut, seseorang yang melakukan perbuatan seksual non fisik yang ditujukan pada tubuh, hasrat seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud untuk merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).
Pasal lain mengkategorikan pelecehan seksual non fisik sebagai delik aduan. RUU tersebut mendefinisikan aktivitas seksual non fisik sebagai pernyataan, gerakan tubuh, atau aktivitas yang tidak pantas dan berkonotasi seksual, yang dimaksudkan untuk mempermalukan goal.
DEWI NURITA