Sri Mulyani Pastikan Pencairan Tunjangan Lebaran Dimulai 10 Hari Sebelum Lebaran
2 min read
Directoresdecasting.data, Jakarta – Itu Tunjangan Idul Fitri Proses pencairan (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri rencananya akan dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, Indrawati mengatakan pencairan itu akan menjadi stimulus bagi perekonomian.
Kementerian atau lembaga dapat menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 yang selanjutnya dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sedangkan THR yang tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena kendala teknis akan dibagikan setelah hari raya, ujarnya.
“Kami harapkan masih bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
“Saya berharap semuanya bisa selesai dalam 10 hari sebelum hari raya, sehingga ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan dapat menerima THR sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
THR diberikan atas dasar gaji pokok atau dana pensiun dan tunjangan terlampir serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima tunjangan kinerja.
Tunjangan terlampir ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan struktural, fungsional, atau jabatan umum.
Instansi pemerintah daerah diberikan tambahan pendapatan paling banyak 50 persen dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan undang-undang.
THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Kebijakan pencairan THR sudah masuk dalam APBN 2022, jelasnya.
Penyalurannya sudah dilakukan melalui kementerian atau lembaga, dengan complete anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri.
Hal itu juga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran THR tahun ini juga sudah disalurkan melalui bendahara umum negara, sebesar Rp9 triliun untuk pensiunan.
Selain THR, pemerintah akan memberikan gaji 13 bulan sebagai bantuan pendidikan, terhitung mulai Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparat penerima yang sama dengan THR.
“Itu THR dan pemberian gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong kegiatan ekonomi masyarakat,” jelas Sri Mulyani.
Membaca: Ketua DPR Minta Pengusaha Bayar Tunjangan Idul Fitri kepada Karyawan
ANTARA