Polisi, Bea Cukai Pantau Kebijakan Larangan Ekspor Turunan CPO
1 min read
Directoresdecasting.information, Jakarta – Bareskrim Polri pada Rabu menandatangani kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk lebih memantau kejahatan transnasional dan ekonomi, yang mengawasi larangan ekspor turunan minyak sawit mentah (CPO). dikenakan oleh pemerintah.
Kemitraan ini akan memungkinkan analisis bersama kasus, operasi, dan penggerebekan. Penandatanganan kerjasama dilakukan Komisaris Jenderal Bareskrim Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Mabes Polri pada 27 April.
“Tentu ini komitmen kami untuk mengamankan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional dan kejahatan ekonomi,” kata Agus saat acara penandatanganan.
Ia menilai kerja sama ini semakin relevan di saat harga minyak goreng meroket saat ini, disusul dengan larangan ekspor turunan CPO oleh pemerintah. Askolani mengatakan, itu harus dijaga polisi.
“Keputusan pemerintah cukup jelas, hanya CPO yang diekspor. Kami akan tingkatkan kegiatan untuk mencegah produk turunan CPO keluar dari dalam negeri,” imbuhnya. Polisi bersama Ditjen Bea dan Cukai akan mengawal seluruh kegiatan seputar ekspor CPO.
Baca: Larangan Ekspor Minyak Sawit; CPO Tidak Termasuk dalam Daftar Barang Terlarang
ARRIJAL RACHMAN